H.Haruna Sosialisasi UU no18 tahun 2019 tentang pesantren Di Makassar

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

H.Haruna Sosialisasi UU no18 tahun 2019 tentang pesantren Di Makassar

Redaksi
Kamis, 10 Maret 2022

 


 

Halocelebes.com | Makassar - Anggota DPR RI Komisi IX H.Haruna MA.MBA melakukan kunjungan kerja sekaligus Sosialisasi Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang  Pesantren  di aula pertemuan dosen UIT  jln Rappocini Raya, Kamis (10/3/22). 


Dalam pemaparannya, H.Haruna menjelaskan negara memberikan tugas kepada anggota DPR RI khususnya yang berada di Komisi IX untuk mensosialisasikan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren



Dalam sabutanya juga H.Haruna Mengatakan Begitu juga kepada masyarakat yang ekonominya kurang, kata H.Haruna masyarakat harus tahu jika beasiswa juga diberikan bahkan banyak disediakan untuk anak bangsa yang ekonominya lemah. Beasiswa bisa berasal dari Departemen Agama maupun para rekan kerja. 


Seperti diketahui jika negara sejauh ini memberikan fasilitas kepada para santri. Fasilitasnya bisa berupa beasiswa pendidikan dan lainnya,” kata H.Haruna 


Lanjut dalam pidatonya H.Haruna Mengatakan Masyarakat  harus diajak terlibat  aktif dalam memahami setiap produk hukum karena tujuan akhir dari setiap produk hukum adalah masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi kita yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk itu. Legislatif yang diberi wewenang untuk membuat UU dan juga bertugas untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.Terangnya



Dalam kegiatan ini juga H.Haruna berpesan kepada Masyarakat kota makassar Jika anak anda Mempunyai Bakat dalam mendalami ilmu agama Jangan sukan memasukan ke pondok pesantren yang berada di sulawesi selatan .