Komisi IX DPR RI meninjau kesiapan RSUP TAJUDDIN CHALID dalam program JKN (KRIS JKN).

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Komisi IX DPR RI meninjau kesiapan RSUP TAJUDDIN CHALID dalam program JKN (KRIS JKN).

Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022


Halocelebes.com
| Makassar Jumat, 24 Juni 2022, berlangsung pertemuan di ruang rapat kantor RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar yang dihadiri oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, PUSJAK PDK, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Terkait uji coba KRIS JKN, dimana RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar sebagai salah satu dari 5 rumah sakit yang terpilih, pertemuan ini untuk memantau sejauh mana kesiapan RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar dalam mengimplementasikan kelas Rawat Inap Standar dalam program JKN (KRIS JKN).




Dalam paparannya, Direktur Utama RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar Prof. dr. Mansyur Arif, Ph.D, Sp.PK(K),menyampaikan kesiapan Rumah sakit berdasarkan 12 standar keselamatan pasien dan PPI serta kenyamanan pasien, telah terpenuhi, persiapan sarana dan prasarana, terdiri dari 2 gedung yaitu gedung Seruni dan gedung Lily.



Anggota Komisi IX DPR RI, H. Haruna, M.A, MBA menyampaikan harapan dari DPR RI, rumah sakit ini agar dijadikan plot proyek rumah sakit vertikal di Indonesia, dalam penerapan KRIS JKN


DPR RI siap membantu persoalan apa yang dihadapi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menaggapi untuk BPJS Kesehatan dan DJSN untuk bisa mengkolaborasi agar JKN KRIS ini lebih dipahami oleh masyarakat, sementara perwakilan dari Kementerian Kesehatan  menyampaikan bahwa saat ini masih persiapan uji coba yang dimulai per 1 Juli 2022, dan akan dievaluasi tiap bulan sampai Desember 2022. 


Tujuan dari KRIS adalah kesamaan dari segi pelayanan, kenyamanan, dan pembayaran, mungkin bisa di evaluasi lagi untuk iuran ataupun tarif.


Lebih lanjut Prof. dr. Abdul Kadir, Sp.THT (K), Ph.D, MARS, selaku konsultan JKN KRIS menyampaikan saat ini masih penunggu revisi PERPRES apakah pada implementasi JKN KRIS ini berdampak pada pengurangan tempat tidur, harapan bahwa Pemerintah Daerah, Swasta dan juga Pemerintah Pusat bisa melakukan alokasi dana khusus untuk rumah sakit- rumah sakit daerah untuk pelaksanaan ini.


Terkait tarif, sudah dipaparkan di hadapkan ke Menteri Kesehatan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tinggal menunggu bagaimana keputusan akhirnya, Perhitungan tarif sudah rutin dilakukan simulasi demikian yang disampaikan oleh Drg. Doni Arianto selaku perwakilan PUSJAK PDK (red)