Awas Pengusaha, Sederet Sanksi Menunggu Kalau Ogah Bayar THR

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Awas Pengusaha, Sederet Sanksi Menunggu Kalau Ogah Bayar THR

Redaksi
Selasa, 13 April 2021



Halocelebes . Jakarta Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.


Surat Edaran (SE) bahkan sudah dikeluarkan Nomor M/6/HK.041/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Penguasa 'nakal' akan dikenai sejumlah sanksi.

"Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan pemerintah Nomor 36 tentang pengupahan," tegas Ida, Senin (12/4/2021).

Sanksi ini bisa saja berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Bagi pengusaha yang mengaku tak mampu membayar THR, mereka harus memberi laporan keuangan dua tahun terakhir. Waktu akan diberikan hingga H-1 jelang Idul Firti.(Red)