Halocelebes -Makassar ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur. Nurdin ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau janji.
"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang yang mewakilinya. Terkait dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," ujar Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Saat konferensi pers, Nurdin dan sejumlah orang yang diamankan KPK di Makassar dihadirkan mengenakan rompi tahanan KPK
Sebelumnya diberitakan, Nurdin bersama 4 orang bawahannya dan seorang pengusaha ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar pada pada Jumat (26/2), pukul 23.40 WIB. . OTT ini disebut terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel.
Infrastruktur jalan," kata Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2)