MKEK : DOKTER TERLIBAT KAMPANYE ANTI-VAKSINASI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

MKEK : DOKTER TERLIBAT KAMPANYE ANTI-VAKSINASI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK

Redaksi
Senin, 11 Januari 2021

 

Foto : Vaksinasi

Halocelebes Jakarta, Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang mengeluarkan yang fatwa melarang Dokter seluruh indonesia terlibat kampanye antivaksin COVID-19

Fatwa itu ditetapkan lewat keputusan MKEK 024/PB/K.MKEK/01 /2021 yang dikeluarkan pada Senin (11/1/2021) atau dua hari menjelang program vaksinasi dimulai oleh pemerintah

“Dokter indonesia yang terbukti dengan sengaja melakukan pemelintiran informasi dan terlibat aktif dalam menyebarkan kebohongan (hoax) termasuk dalam konteks kampanye anti-vaksin dapat dipertimbangan melalui mekanisme persidangan etik di MKEK ditetapkan sekurang - kurangnya sebagai pelanggaran etik sedang,” demikian bunyi fatwa MKEK IDI tersebut seperti dilihat Bisnis pada Senin (11/1/2021). 

MKEK IDI menyebutkan ada 7 point dalam fatwa tersebut, setiap dokter dilarang untuk memilintir, menyimpangkan atau dengan sengaja mengambil sebagian dengan menutup sebagian yang lain terhadap informasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang utuh terkait upaya vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah. 

“Terlebih lagi apabila informasi yang disajikan dengan tidak utuh dan disimpangkan ini dibagikan secara luas kepada masyarakat yang sangat awam terhadap ilmu kedokteran dan kesehatan masyarakat dengan cara propaganda atau kampanye,” lanjut MKEK IDI dalam lampirannya. 

“Fatwa etik kedokteran ini mengikat seluruh Dokter di Indonesia. MKEK semua tingkatan berwenang melakukan sosialisasi fatwa baik saat masa sosialisasi 11 Januari 2021 hingga 10 Februari 2021 maupun setelahnya,” tutupnya.