CAIR MULAI JANUARI 2021 BLT PKH BAGI IBU HAMIL SEBESAR RP. 3 JT, INI SYARAT DAN PENCAIRANNYA

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

CAIR MULAI JANUARI 2021 BLT PKH BAGI IBU HAMIL SEBESAR RP. 3 JT, INI SYARAT DAN PENCAIRANNYA

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021

 

Foto : Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil 

Halocelebes, Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank anggota HIMBARA (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). 

Nah, bisa disimak sebagai berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH ibu hamil, 

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Apabila belum memiliki KPS, Ibu hamil bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Ibu hamil berhak memperoleh KPS.

3. Apabila Ibu hamil memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, ibu hamil bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah Ibu hamil menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;

1. Selama kehamilan, Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan Ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila Ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Ibu hamil juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.


Jika telah berhasil menjadi peserta PKH Ibu hamil, peserta dapat melakukan pencairan dana PKH pada bank yang telah ditentukan.