H.Haruna.MA.MBA sosisalisasi UU no 24 tahun 2019 Tentang  Ekonomi Kreatif

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

H.Haruna.MA.MBA sosisalisasi UU no 24 tahun 2019 Tentang  Ekonomi Kreatif

Redaksi
Rabu, 28 April 2021


Halocelebes.com.
Makassar  Memperkenalkan produk serta payung hukum terkait Ekonomi Kreatif kepada masyarakat yang selama ini awam terhadap regulasi terkait undang-undang Ekonomi Kreatif,  Anggota Dpr RI Dapil Sulawesi selatan I H.Haruna Melakukan sosialisasi  UU no 24 tahun 2019, 28 April 2021 di aula yayasan indonesia timur Makassar


Acara sosialisasi ini di hadiri  60 peserta dan tetap melakukan protokol kesehatan, diantara peserta yang hadir terdapat pelaku ekonomi kreatif yang di dominasi oleh anak muda yang sangat antusisas dalam acara sosialisasi ini


Dalam sambutanya, tujuan di laksanakan sosialisasi ekonomi kreatif ini Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang UU ekonomi kreatif dan para pelaku ekonomi kreatif " ujar Haruna dalam Sambutanya"



H.haruna juga berpesan kepada anak muda yang inggin Terjun dalam ekonomi kreatif agar dapat memeahami UU ekonomi kreatif agar  mewujudkan kedaulatan serta potensi-potensi dari daerah yang dapat dikembangkan dan didorong untuk bergerak lebih maju dan
melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

UU ini terdiri dari 34 pasal ini diharapkan dapat menunjang keberhasilan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Potensi-potensi dari daerah bisa dikembangkan dan di dorong untuk bergerak lebih maju. Indonesia yang kaya kultur, budaya, kuliner, dan kreatifitas seni merupakan lahan subur untuk menggaet kesejahteraan. " H.Haruna dalam sambutan dan pemaparannya "

Dalam acara ini,peserta antusias dalam mengajukan  pertanyaannya ,sampai acara selesai peserta tetap mematuhi protokol kesehatan,(Red)