Komisi IX DPR RI H.HARUNA Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran di Makassar

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Komisi IX DPR RI H.HARUNA Sosialisasi UU Perlindungan Pekerja Migran di Makassar

Redaksi
Jumat, 29 Oktober 2021


Halocelebes.com | Makassar - Anggota DPR RI komisi IX H.Haruna MA.MBA  Melaksanakan Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran indonesia dengan tajuk “peluang kerja luar negeri dan migran aman”, 

Acara ini diadakan di  Aula Kampus UIT rappocini (29/09/2021) Dengan di hadiri beberapa peserta dari kecamatan Rappocini dan Beberapa peserta dari Gowa maupun Takalar 


H.Haruna Anggota DPR RI Komisi IX Selaku pembicara Sosialisasi ini mengatakan bahwa acara ini merupakan sosialisasi mengenai Undang-Undang no. 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia. Ditekankan dia, bahwa jika ingin menjadi pekerja migran Indonesia harus menempuh prosedur yang legal. 


Anggota Komisi IX DPR RI ini juga menyampaikan kepada para wartawan,” ,kita mendorong jangan hanya sumber daya alam saja,sumber daya manusianya harus di perbaiki ,dunia sudah globalisasi ,mudah-mudahan jumlah pekerja migran di Makassar terkusus sulawesi selatan terus meningkat. 


Dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan yang mudah,murah, cepat dan aman, Layanan terpadu satu atap melakukan  pelayanan sesuai dengan Undang-Undang no 25  tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2022 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 


Layanan terpadu satu atap memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan administrasi penempatan dan pelindungan calon pekerja migran indonesia dan atau pekerja Migran Indonesia dan bersama Pemerintah Pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan administratif.



Walaupun bagai mana pemerintah mempunyai tanggung jawab baik itu TKI legal atau tidak legal maupun resmi atau tidak resmi, yaitu tetap kita bantu. Disitu bukti negara hadir dalam hal ini,” pungkasnya.