Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, pelaku berinisial S (27). Dia menjual beras hasil kejahatannya untuk dipakai modal bermain judi online di warnet.
Motifnya untuk modal bermain game online. Karena beras yang didapat dijual kembali. Sebagian juga dikonsumsi bersama keluarga," kata Jamal di Polrestabes Makassar, Senin (13/9/2021).
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah membentuk tim gabungan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Resmob Polda Sulsel menyelidiki kasus anak ditukar beras.
Kita kumpulkan informasi warga, lalu hasil analisisa CCTV di sekitar TKP. Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas dari motor yang digunakan pelaku yang terlihat di CCTV," katanya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 11 September 2021, sekira Pukul 21.00 WITA. Awalnya petugas gabungan mengamankan pemilik kendaraan, namun baru diketahui bahwa motor itu dipakai tetangganya berinisial S.
Dia mengungkapkan, saat beraksi S mengincar anak-anak yang tengah bermain di pinggir jalan tanpa pengawasan orang tuanya.
"Dengan bujuk rayu korban diiming-imingi sekitar Rp20.000. Mengajak anak tersebut untuk ikut dengan pelaku," katanya.
Korban berinisial MAR (10) yang teperdaya pelaku dibawa berkeliling mencari toko sembako. S mengincar pedagang yang sepi pelanggan ditambah situasinya lingkungannya tidak ramai.
Namun polisi masih mendalami kasus anak ditukar beras ini. Sementara S mengaku beraksi seorang diri. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas.