Polsek Sunggal Ringkus Penyalahgunaan Narkoba

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Polsek Sunggal Ringkus Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Selasa, 17 November 2020


MEDAN
- Belum sempat menghisap narkoba yang dibelinya, JUS, (27), seorang pria buruh bongkar muat yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Gg Banteng keburu ditangkap oleh petugas Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, pada Minggu (15/11) sekira pukul 13.30 wib di Jl. Klambir Lima Medan.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, di mako Polsek Sunggal pada Selasa (17/11)

Bersama tsk JUS, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5192 AU.

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa saat itu tsk sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, saat melintas di Jl. Klambir Lima tsk berpapasan dengan petugas Tekab yang sedang berpatroli. Petugas curiga melihat tsk yang sedang memegang plastik klip ditangan kirinya sehingga langsung berbalik arah mengejar tsk. Tsk JUS, mengetahui hal tsb, sehingga berupaya melarikan diri namun atas kesigapan petugas akhirnya tsk JUS berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.

"Saat ini, tsk masih kita periksa. Berdasarkan keterangannya, narkoba tsb dibelinya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DE  seharga Rp 50.000,- di Jl. Klambir Lima Gg. Pantai Kel. Lalang, dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tutup Kanit mengakhiri.